•• Mengajar bagai memberi obat, ada aturan dosisnya •• Syekh Said Faudah berkata : Saya sering sekali melihat pelajar di awal perjalanannya ada yang langsung pegang Majmu’ Imam Nawawi, sibuk membacanya padahal menyelesaikan dengan baik matan kecil dalam Fiqih pun belum. Ada yang sibuk membaca Tafsir Imam Ar-Razi, Tafsir Imam Al-Qurthubi, Fathul Bari, dan semacamnya, padahal belum belajar baik ilmu alatnya. Ingin memehami kitab-kitab besar tersebut dengan langsung membolak-baliknya tanpa mengikuti metode yang digariskan para ulama, tidak mungkin bisa. Ilmu-ilmu keislaman ada 2 kategori: alat (pengantar) dan maqashid (tujuan). Ilmu-ilmu alat seperti: Nahwu, Sharaf, Mantiq, Balaghah. Sedangkan ilmu-ilmu maqashid seperti: Tauhid, Fiqih, Tafsir, Hadits. Tidak dibenarkan bagi siapapun menyelami ilmu maqashid sebelum memahami dengan baik ilmu alat. Ilmu didapat dari belajar, sementara belajar ada tahapan dan jalurnya. Jika tidak diikuti, maka yang ada hasilnya adalah kebingunga